Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Tingkat keamanan perlindungan Saksi Di Indonesia

Mungkin tidak banyak dari kita yang baru mendengar lembaga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (Wikipedia).  Yah, LPSK memang baru 10 tahun terakhir terbentuk dan jarang terdengar ditelinga masyarakat Indonesia. Akan tetapi, fungsi didirikannya lembaga ini sangat membantu masyarakat di indonesia yang mungkin takut memberikan kesaksian atas sebuah insiden telah yang terjadi. Seperti yang kita ketahui, banyak aparatur negara yang membutuhkan saksi dalam sebuah kasus – kasus yang ingin mereka tuntaskan tanpa memikirkan bagaimana hak dan kewajiban yang seharusnya diberikan kepada para saksi tersebut.  Saya terinspirasi dari salah satu drama korea yang mengisahkan tentang detekti